SURABAYA, KOMPAS.com - Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jatim 2023 ditetapkan sebesar Rp. 2.040.244,30, naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dibanding nilai UMP 2022 yang senilai Rp 1.891.567.
UMP 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
"Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangan resminya Senin (28/11/2022).
Baca juga: UMP Sulut 2023 Naik Jadi Rp Rp 3.485.000, Gubernur Minta Pengusaha Ikuti Ketetapan
Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, dia berharap tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan.
"Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Tim pengupahan Jatim, kata dia, telah menerima aspirasi dari serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," jelasnya.
UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk semua daerah di Jatim. UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang UMP 2023.
Prosentase kenaikan tersebut sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen.
Khofifah berharap, penetapan UMP 2023 dapat menjaga daya pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.