Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Apindo Ajukan Judicial Review

Kompas.com - 28/11/2022, 16:19 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diputuskan akan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023 mendatang dari semula Rp 3.144.446.

Kenaikan itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumsel.

Baca juga: UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

“UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang sudah ditetapkan tersebut,”kata Supriyono saat memberikan keterangan pers, Senin (28/11/2022).

Supriyono menegaskan, aturan penetapan UMP itu mengikat bagi seluruh perusahaan. Bahkan, bila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan dikenakan denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan satu tahun penjara berdasarkan pasal 185 UU Nomor 11 tahun 2020.

“Penetapan UMP 2203 telah melalui Rapat Dewan Pengupahan yang telah diselenggarakan 18 November 2022 lalu.  Ini produknya dari Dewan pengupahan yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Kalaupun ada keberatan, maka silahkan melalui jalur yang benar,”ujarnya.

Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel berpendapat bahwa penetapan UMP tersebut ditetapkan secara sepihak. Sehingga, mereka akan mengajukan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi (MK).

Baca juga: Ini Besaran UMP NTB 2023, Naik Rp 164.195

“Penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Seharusnya pemerintah menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022,”ujar Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono.

Sumarjono mengaku, mereka sebetulnya tak mempermasalahkan besaran nilai kenaikan UMP yang ditetapkan. Hanya saja, mereka menyebut bahwa penetapan itu dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

“Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com