Pada sidang tersebut disampaikan usulan rekomendasi dari perwakilan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Perwakilan pengusaha mengusulkan perhitungan UMP tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan perhitungan UMP tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, dengan menyampaikan dua usulan nilai upah.
Adapun perwakilan pakar atau perguruan tinggi menyararankan agar dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.
Dengan ditetapkannya UMP Kepri tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.