ENDE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat tersangka kasus dugaan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal.
Keempat tersangka, yakni KR dan MD selaku sopir tangki mobil pertamina, SI sebagai pembeli dan H seorang sopir mobil pikap.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiamanan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk tangki Pertamina itu menjual BBM di tengah jalan karena mendapat keuntungan yang besar.
Baca juga: Jual Beli BBM di Tengah Jalan, 2 Sopir Tangki Pertamina dan 2 Warga NTT Jadi Tersangka
"Jadi motifnya, para tersangka ini tergiur akan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan BBM," ujar Yance dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Yance menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah polisi mendapat dua alat bukti yang cukup atas perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu
Mereka dijerat Pasal 40 ayat 9 dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Yance mengatakan, empat tersangka sudah diimankan di sel tahanan Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu, termasuk dua aparat Polres Ende dan seorang warga sipil.
Kasus ini bermula ketika KR dan MD hendak mengangkut BBM jenis Pertalite dan Bio Solar B30 bersubsidi menggunakan mobil tangki Pertamina menuju salah satu SPBU di Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu (19/11/2022).
Saat dalam perjalanan, MD menghubungi SI untuk melakukan transaksi jual beli BBM. Setibanya di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, SI dan saksi R sudah menunggu.