ENDE, KOMPAS.com - SMA, sopir angkot di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Jontco pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Motif tersangka melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsu," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, Sabtu (18/11/2022).
Yance mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terbukti Cabuli dan Perkosa Santri
Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut, di antaranya korban dan kedua orangtua korban.
Yance menerangkan, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende, Senin (14/11/2022).
Aparat satuan reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.
"Dalam waktu 2 x 24 jam pelaku persetubuhan anak di bawah umur berhasil diciduk," ujarnya.
Yance menuturkan, kasus ini bermula ketika korban bersama temannya sedang menunggu angkutan umum sepulang sekolah, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Keduanya kemudian diajak pelaku untuk menumpang mobil yang dikendarainya. Pelaku lalu mengantar rekan korban ke rumahnya. Sementara korban diajak berkeliling kota.
Setelah berkeliling kota, bukannya diantar ke rumah, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Ende Ditangkap
Saat tiba di rumahnya, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksanya berhubungan badan. Korban menolak dan berniat kabur dari rumah pelaku.
Namun pelaku mengancam akan menabraknya dengan mobil yang dikendarainya. Pelaku juga mengancam jika korban berteriak, dia akan membunuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.