ENDE, KOMPAS.com - Seorang sopir angkot di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, berinisial SMA ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kediaman mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tertanggal 14 November 2022.
Baca juga: Pemkab Ende Targetkan Angka Stunting Turun 3 Persen Jadi 5,9 Persen pada 2023
"Pelaku sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya adalah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Yance dalam keterangannya, Jumat (17/11/2022) malam.
Yance menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama temannya sedang menunggu angkutan umum sepulang sekolah, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 Wita.
Keduanya kemudian diajak pelaku untuk menumpang mobil yang dikendarainya. Pelaku lalu mengantar rekan korban ke rumahnya. Sementara korban diajak berkeliling kota.
Setelah berkeliling, bukannya diantar ke rumah, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.
"Sesampainya di halaman rumah, pelaku kemudian menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke dalam rumah. Saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi, tidak ada orang," katanya.
Pelaku lalu hendak mencabuli korban. Namun, pelajar SMP itu melawan dan berniat kabur dari rumah pelaku.
Pelaku pun mengancam akan menabrak korban dengan mobil yang dikendarainya. Pelaku juga mengancam membunuh korban jika berteriak.
"Korban kemudian menuruti kemauan pelaku dan melakukan hubungan badan dengan pelaku layaknya suami istri. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Ende Paulinus Domi Tutup Usia
Yance berujar, hingga kini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Jontco pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.