KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi (41) terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Hakim pun menjadi hukum pidana penjara selama 7 tahun kepada Mas Bechi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/11/2022).
Nama Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO.
Mas Bechi adalah putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti.
Ia menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Baca juga: Subchi Divonis 7 Tahun Penjara, Massa Histeris di Ruang Sidang
Perjalanan kasus pencabulan oleh pelaku Mas Bechi terkesan timbul tenggelam.
Kasus tersebut berawal saat korban NA melaporkan Mas Bechi atas kasus pencabulan dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.
Laporan ke Polres Jombang dilakukan pada 29 Oktober 2019. Namun korban sebenarnya sudah membuat laporan sejak tahun 2017.
Namun kasus tersebut sempat dihentikan penyidik karena dinilai tak ada cukup bukti. Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.
Polres Jombang pun mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.
Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri
Sesuai hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Mas Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.
Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.