Salin Artikel

Perjalanan Kasus Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terbukti Cabuli dan Perkosa Santri

Hakim pun menjadi hukum pidana penjara selama 7 tahun kepada Mas Bechi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/11/2022).

Nama Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO.

Mas Bechi adalah putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti.

Ia menjabat Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Drama penangkapan, sempat jadi DPO

Perjalanan kasus pencabulan oleh pelaku Mas Bechi terkesan timbul tenggelam.

Kasus tersebut berawal saat korban NA melaporkan Mas Bechi atas kasus pencabulan dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.

Laporan ke Polres Jombang dilakukan pada 29 Oktober 2019. Namun korban sebenarnya sudah membuat laporan sejak tahun 2017.

Namun kasus tersebut sempat dihentikan penyidik karena dinilai tak ada cukup bukti. Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Polres Jombang pun mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Sesuai hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Mas Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.

Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022). Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berbuah penolakan.

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.

Pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi.

Saat itu sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang.

Ratusan orang itu, setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang diantara adalah anak-anak. Sisanya merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.

Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi. Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.

Sementara itu, orang tua Mas Bechi sempat menjanjikan akan menyerahkan sendiri sang anak ke pihak kepolisian.

Pihak keluarga terutama orang tua Mas Bechi, saat itu mengaku tidak mengetahui keberadaan sang anak. Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga, Joko Herwanto.

Menurut Joko, keputusan Mas Bechi untuk menyerahkan diri juga dilatarbelakangi oleh upaya orang tua.

"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan Alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke Polda malam itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65, sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," jelas dia.

Divonis 7 tahun penjara

Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (17/11/2022).

Subchi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.

Sutrisno menyebut, hal yang memberatan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faizal, Moh. Syafií| Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/065600178/perjalanan-kasus-mas-bechi-anak-kiai-jombang-yang-terbukti-cabuli-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke