KOMPAS.com - Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Dikutip dari TribunJatim.com, putra kiai sekaligus petinggi ponpes tersebut dapat didakwa dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun.
Selain itu, Mas Bechi akan dikenakan Pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan yang masa hukumannya selama 9 tahun dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Tanggapan Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Setelah Izin Batal Dicabut oleh Kemenag
Mia menjelaskan, memberatkan atau meringankan hukuman bagi pelaku nantinya bergantung pada alat bukti atau saksi saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul-betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," ujar Mia.
"Yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," imbuhnya.
Mia melanjutkan, pihaknya akan berupaya untuk mencari dan menggali kesaksian lain terkait dugaan kasus pencabulan yang menjerat Mas Bechi.
Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Dibekali Alat Canggih Saat Halangi Polisi, Mulai dari HT hingga Drone
"Kami akan memohon kepada majelis untuk menambahkan saksi tambahan. Nanti lihat bagaimana prosesnya di pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Mas Bechi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.
Penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi, polisi baru berhasil membawa tersangka setelah 15 jam proses negosiasi.
Usai ditangkap, Mas Bechi kini ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.