Salin Artikel

Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

ENDE, KOMPAS.com - SMA, sopir angkot di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Jontco pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Motif tersangka melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsu," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, Sabtu (18/11/2022).

Yance mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres untuk proses hukum selanjutnya.

Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut, di antaranya korban dan kedua orangtua korban.

Yance menerangkan, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende, Senin (14/11/2022).

Aparat satuan reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.

"Dalam waktu 2 x 24 jam pelaku persetubuhan anak di bawah umur berhasil diciduk," ujarnya.

Yance menuturkan, kasus ini bermula ketika korban bersama temannya sedang menunggu angkutan umum sepulang sekolah, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Keduanya kemudian diajak pelaku untuk menumpang mobil yang dikendarainya. Pelaku lalu mengantar rekan korban ke rumahnya. Sementara korban diajak berkeliling kota.

Setelah berkeliling kota, bukannya diantar ke rumah, pelaku justru membawa korban ke rumahnya.

Saat tiba di rumahnya, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksanya berhubungan badan. Korban menolak dan berniat kabur dari rumah pelaku.

Namun pelaku mengancam akan menabraknya dengan mobil yang dikendarainya. Pelaku juga mengancam jika korban berteriak, dia akan membunuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/19/201218478/sopir-angkot-di-ende-cabuli-anak-di-bawah-umur-karena-nafsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke