Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Kasus Dugaan Mafia Tanah di Padang Dilaporkan Balik ke Polisi

Kompas.com - 22/11/2022, 14:06 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pelapor kasus dugaan mafia tanah di Padang, Sumatera Barat, Budiman dilapor balik balik ke polisi oleh kaum Maboet.

Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, M Yusuf melaporkan Budiman atas dugaan pelanggaran 4 pasal pidana sekaligus.

"Senin (21/11/2022) kemarin, MKW M Yusuf telah membuat laporan polisi ke Polda Sumbar terhadap Budiman," kata Juru Bicara kaum Maboet, Suardi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022) di Padang.

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang, Mantan Kapolda Sumbar: Mengungkapnya Tidak Sulit

Suardi menyebutkan laporan terhadap pengusaha di Padang itu berawal pada 18 April 2020 lalu, Budiman membuat laporan polisi di Polda Sumbar  No : LP/182/IV/2020/SPKT-Polda Sumbar dengan tuduhan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Kemudian polisi menetapkan MKW Lehar, M.Yusuf, dan Yasri sebagai tersangka dan disebut sebagai mafia tanah 765 hektare di Padang.

Akibatnya menurut Suardi, mereka tersiksa secara fisik dan mental ditahan di Polda Sumbar.

Bahkan MKW Lehar meninggal setelah ditahan 48 hari, M. Yusuf dan Yasri stres ditahan selama 78 hari.

Baca juga: Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan

Setelah hampir dua tahun kasus itu berjalan, namun polisi tidak menemukan bukti yang kuat sehingga keluar Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) No: SP.Tap/76/VIII/2022/Ditreskrimum pada tanggal 10 Agustus 2022.

"Tuduhan pemalsuan surat dan penipuan sebagai mafia tanah adalah palsu. Keterangan Pak Budiman tidak benar karena legalitas kepemilikan kaum Maboet suku sikumbang MKW Lehar adalah dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang," kata Suardi.

 

Menurut Suardi, kehormatan dan nama baik Mkw Lehar (alm), M. Yusuf dan Yasri (pemilik tanah kaum Maboet suku Sikumbang) buruk dan tercemar di masyarakat sekarang ini.

"Untuk itu kami melaporkan Budiman di Polda Sumbar dengan Pasal 310 KUHP tentang Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, karena pencemaran," kata Suardi.

Kemudian pasal 311 KUHP tentang orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya),  karena telah melakukan fitnah.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Selanjutnya pasal 318 KUHP tentang barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu.

"Terakhir pasal 242 KUHP tentang apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar  sebagai tindak pidana keterangan palsu," kata Suardi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: SP3 Polisi Jadi Bukti Baru, Terpidana Kasus Mafia Tanah Maboet Padang Ajukan PK ke MA

Laporan itu dengan nomor LP/B/473/XI/2022/SPKT/Polda Sumbar yang dilaporkan M Yusuf sebagai korban.

"Betul ada laporannya. Sekarang sedang diproses," kata Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com