Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan

Kompas.com - 18/10/2022, 11:16 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sengketa tanah adat kaum Maboet seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat belum selesai.

Hingga sekarang, status tanah tersebut masih terkatung-katung, kendati kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

"Kita berharap sengketa ini segera diselesaikan Kementerian ATR/BPN. Kita berharap Menteri Hadi Tjahjanto menuntaskannya setelah sekian tahun tanpa ada kepastian," kata kuasa hukum kaum Maboet, Komjen Pol (Purn) Moechgiarto kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari

Moechgiarto bersama rekannya, Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto, Brigjen Pol (Purn) M Nur, Mohammad Fadli Aziz, Ade Hermany, dan Reza Isfadhilla Zen mengatakan, kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen.

Di antaranya keputusan Landraad No 90 Tahun 1931 dan surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektar di Koto Tangah, Padang, yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda dan pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektar itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794 dan telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982.

"Kemudian kaum Maboet memenangkan gugatan perdata dari Yayasan Bung Hatta dan sejumlah pihak tahun 2016 dan dimenangkan kaum Maboet," kata Moechgiarto.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Setelah itu, sengketa bertambah runcing karena Polda Sumbar di bawah pimpinan Kapolda Irjen Toni Harmanto menangkap Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Lehar bersama Yasri dan M Yusuf tahun 2020 atas tuduhan mafia tanah.

Lehar yang ditahan selama 48 hari dan meninggal dunia, dalam masa penahanan Polda Sumbar, M Yusuf dan Yasri ditahan selama 78 hari.

Kemudian Polda Sumbar melepaskan dan mengeluarkan SP3 terhadap ketiga nama tersebut karena tidak cukup bukti.

"Keluarnya SP3 polisi itu membuktikan kaum Maboet bukan mafia tanah, tapi benar merupakan pihak yang memiliki tanah. Kita berharap segera kasus ini diselesaikan karena di atas tanah itu sekarang sudah banyak berdiri bangunan masyarakat, kantor, dan fasilitas lainnya," kata Moechgiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com