Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, M Yusuf melaporkan Budiman atas dugaan pelanggaran 4 pasal pidana sekaligus.
"Senin (21/11/2022) kemarin, MKW M Yusuf telah membuat laporan polisi ke Polda Sumbar terhadap Budiman," kata Juru Bicara kaum Maboet, Suardi kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022) di Padang.
Suardi menyebutkan laporan terhadap pengusaha di Padang itu berawal pada 18 April 2020 lalu, Budiman membuat laporan polisi di Polda Sumbar No : LP/182/IV/2020/SPKT-Polda Sumbar dengan tuduhan pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Kemudian polisi menetapkan MKW Lehar, M.Yusuf, dan Yasri sebagai tersangka dan disebut sebagai mafia tanah 765 hektare di Padang.
Akibatnya menurut Suardi, mereka tersiksa secara fisik dan mental ditahan di Polda Sumbar.
Bahkan MKW Lehar meninggal setelah ditahan 48 hari, M. Yusuf dan Yasri stres ditahan selama 78 hari.
Setelah hampir dua tahun kasus itu berjalan, namun polisi tidak menemukan bukti yang kuat sehingga keluar Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) No: SP.Tap/76/VIII/2022/Ditreskrimum pada tanggal 10 Agustus 2022.
"Tuduhan pemalsuan surat dan penipuan sebagai mafia tanah adalah palsu. Keterangan Pak Budiman tidak benar karena legalitas kepemilikan kaum Maboet suku sikumbang MKW Lehar adalah dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang," kata Suardi.
Menurut Suardi, kehormatan dan nama baik Mkw Lehar (alm), M. Yusuf dan Yasri (pemilik tanah kaum Maboet suku Sikumbang) buruk dan tercemar di masyarakat sekarang ini.
"Untuk itu kami melaporkan Budiman di Polda Sumbar dengan Pasal 310 KUHP tentang Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, karena pencemaran," kata Suardi.
Kemudian pasal 311 KUHP tentang orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), karena telah melakukan fitnah.
Selanjutnya pasal 318 KUHP tentang barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu.
"Terakhir pasal 242 KUHP tentang apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar sebagai tindak pidana keterangan palsu," kata Suardi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan itu dengan nomor LP/B/473/XI/2022/SPKT/Polda Sumbar yang dilaporkan M Yusuf sebagai korban.
"Betul ada laporannya. Sekarang sedang diproses," kata Dwi.
https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/140616878/pelapor-kasus-dugaan-mafia-tanah-di-padang-dilaporkan-balik-ke-polisi