Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah 10 Hektare di Lampung, Oknum Jaksa Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/11/2022, 16:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah 10 hektare Desa Malang Sari, Lampung Selatan berkembang. Satu orang oknum jaksa ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa dari pengembangan atas kasus mafia tanah di Desa Malang Sari itu satu orang jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa itu berinisial AM yang kini bertugas di salah satu kejaksaan di Sumatera Selatan dengan jabatan kepala seksi bidang intelijen.

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang, Mantan Kapolda Sumbar: Mengungkapnya Tidak Sulit

"Benar, oknum jaksa berinsial AM sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini dalam pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung," kata Pandra di Mapolda Lampung, Senin (21/11/2022).

Namun, terkait posisi kasus dan detail lengkap dasar penetapan jaksa AM dalam kasus penyerobotan lahan milik warga satu desa itu, Pandra mengatakan akan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Lampung usai pemeriksaan yang bersangkutan.

"Untuk detail kasus akan disampaikan oleh Direktur Ditkrimum Polda Lampung, tetapi benar sudah menjadi tersangka," kata Pandra.

Terseretnya jaksa AM dalam kasus ini setelah aparat Ditkrimum Polda Lampung menangkap lima orang dari gerombolan mafia tanah pada September 2022 lalu.

Komplotan ini mengambil alih lahan seluas 10 hektare yang sudah dimiliki oleh 55 KK di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Nama jaksa AM disebut dalam proses jual-beli dan pembuatan akta jual-beli (AJB) tanpa kehadiran notaris dalam kasus ini.

Kepolisian menyatakan dalam kasus ini ada dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Adapun lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini adalah SJO (80) pensiunan Polri, SYT (68) kepala kampung, dan SHN (64) camat.

Kemudian FBM (44) juru ukur BPN Lampung Selatan, dan RA (49) pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lampung Selatan.

Kronologi kasus mafia tanah

Kasus mafia tanah ini berawal dari SJO yang menjual objek tanah kepada AM. Objek tanah yang berada di Desa Malang Sari itu diatasnamakan milik SJO.

"SJO mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli sejumlah Rp900 juta," kata Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Reynold Hutagalung beberapa waktu lalu.

Menurut Reynold, tanah seluas 10 hektare itu sebenarnya sudah ditempati dan dimiliki oleh warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com