Namun, untuk "mengesahkan" kepemilikan SJO meminta kepada SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Lampung Timur membuat surat keterangan.
"Objek tanah ada di Desa Malang Sari, tapi dibuatkan surat keterangan seolah sudah dimiliki oleh SJO sejak tahun 2013," kata Reynold.
SYT sendiri mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
"Surat keterangan ini dibuat tahun 2020 dan digunakan oleh AM sebagai dokumen untuk menerbitkan akta tanah," kata Reynold.
Baca juga: Polda Banten Bebaskan Tersangka Mafia Tanah, Korban Ajukan Praperadilan
Sementara itu, SHN selaku camat menguatkan surat keterangan itu dengan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel.
Dengan surat keterangan itu, RA selaku PPAT membuat akta jual beli (AJB) antara SJO dengan AM, padahal dalam penandatanganan itu tidak semua pihak menghadap notaris.
"RA mendapatkan Rp30 juta dengan menerbitkan 6 AJB antara SJO dengan AM," kata Reynold.
Adapun tersangka FBM berperan tidak melapor bahwa ada pihak lain yang telah menguasai objek tanah. FBM kemudian melakukan pengukuran sehingga diterbitkan SHM di lokasi tersebut.
"FBM mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta untuk melakukan pengukuran objek tanah itu," kata Reynold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.