Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah 10 Hektare di Lampung, Oknum Jaksa Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/11/2022, 16:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah 10 hektare Desa Malang Sari, Lampung Selatan berkembang. Satu orang oknum jaksa ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa dari pengembangan atas kasus mafia tanah di Desa Malang Sari itu satu orang jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa itu berinisial AM yang kini bertugas di salah satu kejaksaan di Sumatera Selatan dengan jabatan kepala seksi bidang intelijen.

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang, Mantan Kapolda Sumbar: Mengungkapnya Tidak Sulit

"Benar, oknum jaksa berinsial AM sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini dalam pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung," kata Pandra di Mapolda Lampung, Senin (21/11/2022).

Namun, terkait posisi kasus dan detail lengkap dasar penetapan jaksa AM dalam kasus penyerobotan lahan milik warga satu desa itu, Pandra mengatakan akan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Lampung usai pemeriksaan yang bersangkutan.

"Untuk detail kasus akan disampaikan oleh Direktur Ditkrimum Polda Lampung, tetapi benar sudah menjadi tersangka," kata Pandra.

Terseretnya jaksa AM dalam kasus ini setelah aparat Ditkrimum Polda Lampung menangkap lima orang dari gerombolan mafia tanah pada September 2022 lalu.

Komplotan ini mengambil alih lahan seluas 10 hektare yang sudah dimiliki oleh 55 KK di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Nama jaksa AM disebut dalam proses jual-beli dan pembuatan akta jual-beli (AJB) tanpa kehadiran notaris dalam kasus ini.

Kepolisian menyatakan dalam kasus ini ada dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Adapun lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini adalah SJO (80) pensiunan Polri, SYT (68) kepala kampung, dan SHN (64) camat.

Kemudian FBM (44) juru ukur BPN Lampung Selatan, dan RA (49) pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lampung Selatan.

Kronologi kasus mafia tanah

Kasus mafia tanah ini berawal dari SJO yang menjual objek tanah kepada AM. Objek tanah yang berada di Desa Malang Sari itu diatasnamakan milik SJO.

"SJO mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli sejumlah Rp900 juta," kata Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Reynold Hutagalung beberapa waktu lalu.

Menurut Reynold, tanah seluas 10 hektare itu sebenarnya sudah ditempati dan dimiliki oleh warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HST Gelar Murakata Berselawat bersama Habib Syech, Bupati Aulia: Semoga Datangkan Berkah

HST Gelar Murakata Berselawat bersama Habib Syech, Bupati Aulia: Semoga Datangkan Berkah

Kilas Daerah
PDIP NTB Resmi Usung Sahril dan Sudirman umtuk Pilkada Sumbawa

PDIP NTB Resmi Usung Sahril dan Sudirman umtuk Pilkada Sumbawa

Regional
BRIN Kembangkan Alat Pendeteksi Polusi Udara di Kota Semarang

BRIN Kembangkan Alat Pendeteksi Polusi Udara di Kota Semarang

Regional
Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Regional
12 Santri Sesak Nafas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

12 Santri Sesak Nafas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

Regional
Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Regional
Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Regional
Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Regional
Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Regional
Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Regional
Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Regional
Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Regional
Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Regional
Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Regional
Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com