Salin Artikel

Kasus Mafia Tanah 10 Hektare di Lampung, Oknum Jaksa Jadi Tersangka

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah 10 hektare Desa Malang Sari, Lampung Selatan berkembang. Satu orang oknum jaksa ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa dari pengembangan atas kasus mafia tanah di Desa Malang Sari itu satu orang jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa itu berinisial AM yang kini bertugas di salah satu kejaksaan di Sumatera Selatan dengan jabatan kepala seksi bidang intelijen.

"Benar, oknum jaksa berinsial AM sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini dalam pemeriksaan lanjutan di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung," kata Pandra di Mapolda Lampung, Senin (21/11/2022).

Namun, terkait posisi kasus dan detail lengkap dasar penetapan jaksa AM dalam kasus penyerobotan lahan milik warga satu desa itu, Pandra mengatakan akan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Lampung usai pemeriksaan yang bersangkutan.

"Untuk detail kasus akan disampaikan oleh Direktur Ditkrimum Polda Lampung, tetapi benar sudah menjadi tersangka," kata Pandra.

Terseretnya jaksa AM dalam kasus ini setelah aparat Ditkrimum Polda Lampung menangkap lima orang dari gerombolan mafia tanah pada September 2022 lalu.

Komplotan ini mengambil alih lahan seluas 10 hektare yang sudah dimiliki oleh 55 KK di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Nama jaksa AM disebut dalam proses jual-beli dan pembuatan akta jual-beli (AJB) tanpa kehadiran notaris dalam kasus ini.

Kepolisian menyatakan dalam kasus ini ada dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.

Adapun lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini adalah SJO (80) pensiunan Polri, SYT (68) kepala kampung, dan SHN (64) camat.

Kemudian FBM (44) juru ukur BPN Lampung Selatan, dan RA (49) pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lampung Selatan.

Kronologi kasus mafia tanah

Kasus mafia tanah ini berawal dari SJO yang menjual objek tanah kepada AM. Objek tanah yang berada di Desa Malang Sari itu diatasnamakan milik SJO.

"SJO mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli sejumlah Rp900 juta," kata Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Reynold Hutagalung beberapa waktu lalu.

Menurut Reynold, tanah seluas 10 hektare itu sebenarnya sudah ditempati dan dimiliki oleh warga Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Namun, untuk "mengesahkan" kepemilikan SJO meminta kepada SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Lampung Timur membuat surat keterangan.

"Objek tanah ada di Desa Malang Sari, tapi dibuatkan surat keterangan seolah sudah dimiliki oleh SJO sejak tahun 2013," kata Reynold.

SYT sendiri mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

"Surat keterangan ini dibuat tahun 2020 dan digunakan oleh AM sebagai dokumen untuk menerbitkan akta tanah," kata Reynold.

Sementara itu, SHN selaku camat menguatkan surat keterangan itu dengan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel.

Dengan surat keterangan itu, RA selaku PPAT membuat akta jual beli (AJB) antara SJO dengan AM, padahal dalam penandatanganan itu tidak semua pihak menghadap notaris.

"RA mendapatkan Rp30 juta dengan menerbitkan 6 AJB antara SJO dengan AM," kata Reynold.

Adapun tersangka FBM berperan tidak melapor bahwa ada pihak lain yang telah menguasai objek tanah. FBM kemudian melakukan pengukuran sehingga diterbitkan SHM di lokasi tersebut.

"FBM mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta untuk melakukan pengukuran objek tanah itu," kata Reynold.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/162920478/kasus-mafia-tanah-10-hektare-di-lampung-oknum-jaksa-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke