SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menghentikan penyidikan perkara dan membebaskan tersangka kasus mafia tanah dengan tersangka Atjeng Rahardja.
Atjeng ditetapkan tersangka Polda Banten pada 20 Januari 2020 atas dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan surat, dan keterangan palsu dalam akta autentik atas tanah milik Dewi Hakim.
Tanah seluas 15.116 meter persegi tersbut berada di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang dijual tersangka.
Baca juga: Dugaan Tumpang Tindih Izin, Direktur BP Batam Diperiksa Satgas Mafia Tanah Kejati Kepri
Penghentian perkara kasus mafia tanah itu terungkap pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/10/2022).
Pemilik lahan Dewi Hakim melalui kuasa hukumnya, Arfan Hamdani mengatakan, praperadilan diajukan karena Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka.
"Objek praperadilan tentang sah tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon yaitu Ditreskrimum Polda Banten tanggal 18 Mei 2020 dengan alasan tidak cukup bukti," kata Arfan kepada Majelis Hakim Diah Tri Lestari, Senin.
Menurut Arfan, dikeluarkannya SP3 tersebut telah merugikan kliennya. Padahal Polda Banten telah menetapkan Atjeng sebagai tersangka pada 21 Januari 2020, dan telah ditahan.
Arfan menilai, penyidik Polda Banten disinyalir telah menggunakan standar ganda dalam menetapkan kecukupan alat bukti.
"Namun pada kenyataannya, termohon menghentikan atau menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehingga terjadi perbedaan kecukupan alat bukti yang diperoleh saat termohon menetapkan saudara Atjeng Rahardja sebagai tersangka, dan saat termohon menghentikan penyidikan atau SP3," ujar dia.
Baca juga: Dalami Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar, Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak
Untuk itu, Arfan menduga Ditreskrimum Polda Banten telah melanggar Pasal 36 butir a dan Pasal 37 melalui cara dan metode seperti yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Tindakan termohon cenderung berpihak kepada tersangka Atjeng, karena termohon menghentikan penyidikan hanya mengandalkan pengakuan tersangka," kata Arfan.
Arfan menceritakan, kasus berawal saat pemilik lahan Dewi Hakim meminta kepada Atjeng Rahardja dicarikan tanah untuk investasi.
Kemudian, Atjeng menawarkan sebidang tanah seluas 15.116 meter persegi milik saudara Hamdani. Dewi pun bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp 604.640.000, lalu dibuatkan AJB atas tanah tersebut dengan Nomor 159/2012 tertanggal 12 April 2012.
Setelah terjadi jual beli, dilakukan proses sertifikat atas tanah tersebut oleh Atjeng.
"Namun pada 23 Oktober 2019 tanah tersebut justru dijual Atjeng kepada Sehudin dengan harga Rp 1.738.340.000. Padahal, Dewi tidak pernah menandatangani atau menerima uang pembayaran," jelas Arfan
Sidang praperadilan pun akan dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022) besok dengan agenda jawaban dari tim Bidang Hukum Polda Banten.
Tim Bidkum Polda Banten saat dimintai tanggapan enggan berkomentar. Mereka menyarankan untuk konfirmasi kepada Humas Polda Banten.
"Nanti ke humas saja," kata salah satu tim diitemui wartawan usai persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.