KOMPAS.com - Polres Bogor berhasil menangkap SAN (29), tersangka penipuan investasi yang menggiring pada pinjaman online (pinjol) menyasar pada 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, SAN mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online atau marketplace.
Kemudian melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.
SAN mengakui perbuatannya sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga terbongkar saat ini.
"Fakta hukum yang diperoleh penyidik, kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, fakta yang didapat ternyata toko online tersebut milik orang lain.
Kepada para korban, SAN menyarankan untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo dan Akulaku sebagai modal usaha.
Dalam penipuan kerja sama itu, SAN berjanji memberikan keuntungan kepada para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Setelah beberapa waktu, ternyata angsuran pinjol itu tidak kunjung dibayar oleh tersangka, bahkan pihak pinjol melakukan penagihan kepada para korban.
Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.