Salin Artikel

Modus Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, Tawarkan Kerja Sama untuk Naikkan Rating Toko Online

KOMPAS.com - Polres Bogor berhasil menangkap SAN (29), tersangka penipuan investasi yang menggiring pada pinjaman online (pinjol) menyasar pada 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, SAN mengaku berprofesi sebagai pedagang toko online atau marketplace.

Kemudian melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.

SAN mengakui perbuatannya sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga terbongkar saat ini.

"Fakta hukum yang diperoleh penyidik, kami menetapkan SAN tersangka dengan persangkaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, fakta yang didapat ternyata toko online tersebut milik orang lain.

Kepada para korban, SAN menyarankan untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo dan Akulaku sebagai modal usaha.

Dalam penipuan kerja sama itu, SAN berjanji memberikan keuntungan kepada para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.

Setelah beberapa waktu, ternyata angsuran pinjol itu tidak kunjung dibayar oleh tersangka, bahkan pihak pinjol melakukan penagihan kepada para korban.

Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban.

"Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," ujar Iman.

SAN sempat menangis digiring polisi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ada sekitar 317 orang jumlah korban penipuan investasi yang terjerat pinjol, dengan estimasi kerugian Rp 2,3 miliar.

Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya. Rincian kerugian yang masing-masing menimpa korban antara Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

Sebelumnya diberitakan, 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan dengan modus pinjaman online atau pinjol.

Rektor IPB University, Prof. Arif Satria menyebut, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan oleh para mahasiswa IPB University.

Para mahasiswa hanya merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.

"Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/152646778/modus-penipuan-116-mahasiswa-ipb-yang-terjerat-pinjol-tawarkan-kerja-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke