Zainul menyampaikan, Widi dapat dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.
Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar mengaku bahwa sebenarnya dia adalah penggemar vokalis band Vierratale tersebut.
Namun, dia menyayangkan aksi idolanya itu kala berada di atas panggung yang digelar di Kota Palu.
"Tolong jangan merusak budaya kami, kampung kami, kami tidak ingin ada azab di kampung kami," tuturnya.
Sementara itu, Widi dalam klarifikasinya mengaku aksi melepas baju dan melemparnya ke arah penonton itu merupakan tindakan spontan.
"Iya (spontan), gerah, panas. Sudah gitu kan pakai bukan BH, itu baju olahraga dalamnya, sport bra sekarang sudah bagus-bagus kan," paparnya.
Dia pun mengatakan bahwa aksi semacam itu bukan yang pertama kali dia lakukan. Menurutnya, para penggemar Vierratale pasti pernah menyaksikan dia melakukan aksi tersebut sebelumnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Cynthia Lova | Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang) Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.