LARANTUKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Kornelis S. Oematan mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyempurnakan surat dakwaan terhadap kasus tersebut.
"Untuk sementara masih penyempurnaan rencana dakwaan," ujar Kornelis saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur ke JPU
Kornelis belum bisa memastikan kapan surat dakwaan itu rampung dan diserahkan ke pengadilan. Namun, pihaknya berkomitmen secepatnya dilimpahkan.
Pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun 2020 itu saat pelimpahan berkas.
"Saya pastikan saya informasi untuk semua setelah saya limpahkan ke Tipikor. Pokoknya dalam waktu dekat," katanya.
Baca juga: Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19, 10 Personel Polisi di Flores Timur Dapat Penghargaan
Sementara untuk tiga tersangka, yakni PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PLT selaku mantan Bendahara BPBD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
Ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 November 2022 hingga 4 Desember 2022.
Kasus korupsi ini berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.