LARANTUKA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (14/11/2022).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis S Oematan menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur 2020 itu dinyatakan rampung.
Baca juga: Polisi Duga WNA Amerika Tewas di Perairan Flores Timur akibat Kehabisan Oksigen
"Barang bukti dan tiga tersangka, yakni PIG mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PLT sebagai mantan Bendahara BPBD, kita serahkan ke JPU hari ini," terang Kornelis, saat dihubungi, Selasa.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak 15 November-4 Desember 2022.
Selain itu, JPU akan menyempurnakan rencana surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.
"Setelah pelimpahan ini juga penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang. Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 1,5 miliar lebih," ujarnya.
Sebelumnya, kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.
BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.
Baca juga: Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Covid-19, 10 Personel Polisi di Flores Timur Dapat Penghargaan
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.