Lalu, pada 1 November 2022, ia menerima surat yang berisi soal pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri. Kemudian, pada 2 November, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri," jelasnya.
Ketika berada di ruangan sidang, Sulastri ditanyai mengenai pekerjaan ayahnya.
"Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah," terangnya.
Kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni, menuturkan, kliennya sudah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.
Ia menilai, jika Sulastri melewati batasan umur, seharusnya digugurkan sejak awal.
"Dan bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?" tanyanya.
Sempat beredar desas-desus bahwa Sulastri digantikan oleh keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan, yaitu lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia," sebutnya.
Michael menjelaskan, pihak panitia mengaku melakukan kesalahan penginputan data diri terkait batas umur dan akan melakukan evaluasi.
"Iya memang harusnya disampaikan sejak awal tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," bebernya.
Gagalnya Sulastri jadi polwan sempat menjadi perbincangan usai video curahan hatinya tentang permasalahan tersebut menjadi viral di media sosial.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ternate, Yamin Abdul Hasan | Editor: Pythag Kurniati)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Polda Maluku Utara Gugurkan Anak Petani, Padahal Tempati Peringkat Tiga, Ibunda: Saya Adu ke Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.