KOMPAS.com - Sulastri Irwan dan keluarganya tampak bertepuk tangan usai Kepala Kepolisian Derah (Kapolda) Maluku Utara (Malut) Irjen Midi Siswoko menyatakan Sulastri lulus sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, nama Sulastri menjadi sorotan usai perempuan anak petani itu dinyatakan gugur menjadi polisi wanita (polwan) meski dirinya lulus dan mendapat peringkat III di Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
Kabar yang disampaikan Kapolda Malut itu disambut gembira oleh Sulastri dan keluarganya.
“Saya Sulastri beserta keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara yang telah mengakomodir saya, yang telah menerima saya sebagai anggota Polri dari jalur Bakomsus kesehatan,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Polda Maluku Utara Putuskan Sulastri Lulus sebagai Polwan Setelah Namanya Sempat Dinyatakan Gugur
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, Kapolda Malut Irjen Midi Siswoko mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan, diputuskan bahwa Sulastri maupun Rahima Meilani lulus sebagai anggota Polri atau polwan pada penerimaan Polri Gelombang II Tahun 2022.
Sebagai informasi, Rahima Meilani merupakan nama yang awalnya menggantikan Sulastri. Rahima berada di peringkat ke-IV.
“Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan dan diskusi dengan Mabes Polri, kita sampaikan untuk Sulastrasi dan Rahima dinyatakan lulus,” ucapnya.
Midi menegaskan bahwa lulusnya Sulastri dan Rahima merupakan keputusan bersama Polda Malut dan Mabes Polri. Nantinya, keduanya bakal berlanjut ke jenjang pendidikan.
Oleh karena itu, Midi berpesan agar keduanya menjaga kesehatan dan perilaku hingga dimulainya pendidikan pada Februari 2023.
Selanjutnya, terang Midi, Sulastri akan dibuatkan surat penghadapan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Malut untuk kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Kepulauan Sula. Di sana, Sulastri akan mengikuti bimbingan dan latihan di Polres Kepulauan Sula hingga menunggu dibukanya pendidikan pada Februari 2023.
Pada acara itu, Kapolda Malut juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku Utara, terutama pada Sulastri dan keluarganya, atas permasalahan ini.
Sulastri awalnya mengikuti seleksi Bintara Polri 2022 jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polda Maluku Utara. Ia sudah melalui tahapan Bintara Polri 2022 hingga pengumuman penetapan kelulusan akhir (pantukhir) pada 2 Juli 2022.
"Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus," ungkapnya pada 5 November 2022, dikutip dari Tribun Ternate.
Setelahnya, Sulastri mulai aktif mengikuti apel di Polda Malut. Akan tetapi, pada Agustus 2022, tiba-tiba ia dipanggil dengan alasan melewati batasan umur.
"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate," tuturnya.
Lalu, pada 1 November 2022, ia menerima surat yang berisi soal pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri. Kemudian, pada 2 November, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri," jelasnya.
Ketika berada di ruangan sidang, Sulastri ditanyai mengenai pekerjaan ayahnya.
"Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah," terangnya.
Kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni, menuturkan, kliennya sudah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus.
Ia menilai, jika Sulastri melewati batasan umur, seharusnya digugurkan sejak awal.
"Dan bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?" tanyanya.
Sempat beredar desas-desus bahwa Sulastri digantikan oleh keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan, yaitu lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia," sebutnya.
Michael menjelaskan, pihak panitia mengaku melakukan kesalahan penginputan data diri terkait batas umur dan akan melakukan evaluasi.
"Iya memang harusnya disampaikan sejak awal tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," bebernya.
Gagalnya Sulastri jadi polwan sempat menjadi perbincangan usai video curahan hatinya tentang permasalahan tersebut menjadi viral di media sosial.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ternate, Yamin Abdul Hasan | Editor: Pythag Kurniati)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Polda Maluku Utara Gugurkan Anak Petani, Padahal Tempati Peringkat Tiga, Ibunda: Saya Adu ke Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.