Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Tiga Anak, Guru Silat di Bangka Selatan Dihukum 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/11/2022, 11:28 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di Air Gegas, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung divonis hakim dengan hukuman total 18 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman, terdakwa juga telah membayarkan uang restitusi pada pihak korban senilai Rp 29.380.000.

Baca juga: Dukun Cabul Bermodus Ritual Buang Sial, Korban Diminta Pakai Sarung dan Nonton Film Porno

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, hukuman yang diterima pelaku akan mendatangkan efek jera.

LPSK juga mendorong adanya pembayaran uang ganti rugi pada pihak korban, di samping hukuman kurungan yang dikenakan pada pelaku kejahatan.

"Di sini LPSK memberi penilaian dan menghitung biaya dari pihak korban selama proses hukum. Misalnya dari uang bensin kendaraan yang harus mereka keluarkan," kata Sapta kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Gadis 18 Tahun di Sumsel

Terdakwa MZR (27) merupakan guru silat di sebuah sekolah di daerah Air Gegas, Bangka Selatan.

Ia divonis bersalah karena melakukan tindakan asusila pada tiga murid perempuannya. Dua korban berumur 11 tahun dan satu korban 10 tahun.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa juga sempat melakukan persetubuhan dengan korbannya dan membuat rekaman video.

Sapta menuturkan, ada tiga laporan polisi yang masuk dari tiga korban. Seluruh laporan telah diproses dan mendapatkan vonis hakim.

Dari setiap perkara itu terdakwa didakwa dengan hukuman 6 tahun penjara sehingga total masa hukuman 18 tahun penjara.

Kepala Kejari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya mengatakan, dalam penegakan kasus tersebut, JPU Kejari Basel melakukan penuntutan maksimal kepada terdakwa sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kejari Bangka Selatan terus berkomitmen akan menuntut terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dengan tuntutan maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku demi menyelamatkan masa depan anak di Bangka Selatan.

"Tuntutan maksimal akan terus kami lakukan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, jadi jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melecehkan anak-anak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com