Salin Artikel

Cabuli Tiga Anak, Guru Silat di Bangka Selatan Dihukum 18 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, KOMPAS.com- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di Air Gegas, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung divonis hakim dengan hukuman total 18 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman, terdakwa juga telah membayarkan uang restitusi pada pihak korban senilai Rp 29.380.000.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung Sapta Qodriah mengatakan, hukuman yang diterima pelaku akan mendatangkan efek jera.

LPSK juga mendorong adanya pembayaran uang ganti rugi pada pihak korban, di samping hukuman kurungan yang dikenakan pada pelaku kejahatan.

"Di sini LPSK memberi penilaian dan menghitung biaya dari pihak korban selama proses hukum. Misalnya dari uang bensin kendaraan yang harus mereka keluarkan," kata Sapta kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Sabtu (12/11/2022).

Terdakwa MZR (27) merupakan guru silat di sebuah sekolah di daerah Air Gegas, Bangka Selatan.

Ia divonis bersalah karena melakukan tindakan asusila pada tiga murid perempuannya. Dua korban berumur 11 tahun dan satu korban 10 tahun.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa juga sempat melakukan persetubuhan dengan korbannya dan membuat rekaman video.

Sapta menuturkan, ada tiga laporan polisi yang masuk dari tiga korban. Seluruh laporan telah diproses dan mendapatkan vonis hakim.

Dari setiap perkara itu terdakwa didakwa dengan hukuman 6 tahun penjara sehingga total masa hukuman 18 tahun penjara.

Kepala Kejari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dalam siaran persnya mengatakan, dalam penegakan kasus tersebut, JPU Kejari Basel melakukan penuntutan maksimal kepada terdakwa sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kejari Bangka Selatan terus berkomitmen akan menuntut terdakwa kekerasan seksual terhadap anak dengan tuntutan maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku demi menyelamatkan masa depan anak di Bangka Selatan.

"Tuntutan maksimal akan terus kami lakukan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, jadi jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melecehkan anak-anak," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/12/112840978/cabuli-tiga-anak-guru-silat-di-bangka-selatan-dihukum-18-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke