Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Gadis 18 Tahun di Sumsel

Kompas.com - 15/10/2022, 21:01 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

OGAN KOMERING ILIR, KOMPAS.com- YA(18) gadis yang tinggal di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh dukun cabul inisial AD (38).

Akibatnya, AD pun kini ditangkap oleh Polsek Pedamaran Timur setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/8/2022) kemarin.

Baca juga: Berdalih Mengusir Jin, Dukun Cabuli Siswi SMP di Tulang Bawang Lampung

 

Semula, keluarga korban meminta pertolongan kepada pelaku untuk mengobati YA yang sedang sakit.

Tersangka yang mengaku sebagai dukun asal Lampung ini kemudian mendatangi kediaman korban untuk melakukan ritual penyembuhan.

“Saat itu tersangka mengatakan bahwa korban akan selalu terkena sial bahkan pada usia 20 tahun akan meninggal, sehingga harus cepat dilakukan ritual,”kata Marzuki, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Cerita Bidan di Perbatasan RI-Malaysia, Jadi Anak Angkat Dukun hingga Disidang secara Adat

Karena takut YA meninggal dalam usia muda, keluarganya pun menuruti permintaan pelaku.

Saat ritual berlangsung, korban diminta hanya mengenakan sarung dan berada di dalam kamar.

“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,”ujar Kapolsek.

Setelah keluarganya keluar, AD pun memberikan handphone kepada YA dengan memperlihatkan film porno.

“Kemudian tersangka membujuk korban untuk berhubungan, setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,”ungkap Marzuki.

Merasa aksinya berjalan mulus, AD pun datang kembali ke rumah korban dengan modus yang sama untuk menjalankan ritual buang sial.

Lagi-lagi, YA pun dipaksa untuk melayani pelaku dengan di bawah ancaman.

“Karena tak tahan lagi, korban akhirnya cerita ke keluarganya sehingga kasus ini langsung dilaporkan dan tersangka ditangkap,”ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya,  AD pun diancam dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com