Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi, Tidak Dijual ke Petani Demi Untung Rp 10.000 per Kilogram

Kompas.com - 08/11/2022, 12:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung mengungkap penyelewengan penjualan pupuk urea bersubsidi yang seharusnya dijual ke petani.

Pupuk bersubsidi ini justru dijual ke pelaku usaha lain demi keuntungan Rp 10.000 per kilogram.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP M Fauzi mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai 8,7 ton.

Baca juga: Diduga Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal, 3 Pemuda Bondowoso Ditangkap

Pupuk bersubsidi itu produksi PT Pupuk Indonesia yang diperuntukkan sebagai pupuk bersubsidi bagi petani.

"Anggota menemukan 175 karung dengan total seberat 8,7 ton pupuk bersubsidi di gudang Toko Berkah Abadi yang berada di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Dari keterangan pemilik Toko Berkah Abadi berinisial DD, pupuk bersubsidi itu dibeli di pengecer resmi Bintang Jaya yang berlokasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Fauzi mengatakan, pupuk bersubsidi ini dijual seharga Rp 150.000-160.000 per karung ukuran 50 kilogram.

Baca juga: Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal, Guru Honorer di Bondowoso Ditangkap

"Harga jual ini diatas HET (harga eceran tertinggi) yang seharusnya hanya Rp 112.500 per karung," kata Fauzi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemilik Kios Bintang Jaya berinisial IS, penjualan tidak kepada yang diperuntukkan itu hanya untuk mendapatkan keuntungan Rp 10.000 per kilogram.

"Pengecer juga memanipulasi data laporan seolah-olah sudah disalurkan kepada petani," kata Fauzi.

Fauzi mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b.

"Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100.000," kata Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com