Salin Artikel

Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi, Tidak Dijual ke Petani Demi Untung Rp 10.000 per Kilogram

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung mengungkap penyelewengan penjualan pupuk urea bersubsidi yang seharusnya dijual ke petani.

Pupuk bersubsidi ini justru dijual ke pelaku usaha lain demi keuntungan Rp 10.000 per kilogram.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP M Fauzi mengatakan, jumlah pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai 8,7 ton.

Pupuk bersubsidi itu produksi PT Pupuk Indonesia yang diperuntukkan sebagai pupuk bersubsidi bagi petani.

"Anggota menemukan 175 karung dengan total seberat 8,7 ton pupuk bersubsidi di gudang Toko Berkah Abadi yang berada di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Dari keterangan pemilik Toko Berkah Abadi berinisial DD, pupuk bersubsidi itu dibeli di pengecer resmi Bintang Jaya yang berlokasi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Fauzi mengatakan, pupuk bersubsidi ini dijual seharga Rp 150.000-160.000 per karung ukuran 50 kilogram.

"Harga jual ini diatas HET (harga eceran tertinggi) yang seharusnya hanya Rp 112.500 per karung," kata Fauzi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemilik Kios Bintang Jaya berinisial IS, penjualan tidak kepada yang diperuntukkan itu hanya untuk mendapatkan keuntungan Rp 10.000 per kilogram.

"Pengecer juga memanipulasi data laporan seolah-olah sudah disalurkan kepada petani," kata Fauzi.

Fauzi mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b.

"Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100.000," kata Fauzi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/123646378/penyelewengan-87-ton-pupuk-bersubsidi-tidak-dijual-ke-petani-demi-untung-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke