Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengamat: Selama Gibran Tidak Beli Mobil Dinas BBM Lagi, Boleh Hapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik

Kompas.com - 04/11/2022, 14:06 WIB

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil kebijakan dengan menghapus rencana anggaran pengadaan mobil listrik di tahun 2023 mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan intruksi presiden (inpres) Nomor 7 Tahun 2022, salah satu isinya mengenai ketentuan pengadaan mobil dinas bertenaga listrik di lingkungan pemerintahan daerah.

"Yang kita hapus, anggaran kendaraan wali kota dan wakil wali kota. Harusnya tahun depan tapi kita hapus," ujar Gibran, Selasa (1/11/2022).

Gibran menjelaskan alasan pemangkasan anggaran ini, karena masih ada anggaran yang diprioritaskan ketimbang membeli mobil listrik.

Walaupun mengetahui inpres tersebut bersifat perintah langsung dari Presiden Jokowi, namun Gibran berpendapat bahwa pembangunan pasar atau taman cerdas lebih penting dibanding pengadaan mobil dinas listrik.

"Pokoknya anggaran itu untuk warga dulu, masih banyak kebutuhan lain yang jadi prioritas. Dari awal memang kita tidak niat membeli," sambung dia

Baca juga: Soal Gibran Hapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik, Pengamat: Boleh, Asalkan Ada Alasan Pendukung

Tanggapan pengamat kebijakan publik

Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin mengungkap, Gibran sebagai Wali Kota Solo memiliki hak mengatur otonomi daerahnya sendiri.

Sehingga, langkah Wali Kota Solo Gibran untuk menghapus RAB pengadaan mobil listrik ini sah-sah saja.

"Langkah Gibran menghapus RAB pengadaan mobil listrik di tahun 2023 saya pikir diperbolehkan dengan dalih keleluasaan (diskresi) yang dimiliki nya sebagai pejabat publik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, inpres yang dibuat tersebut hanya menginstruksikan tentang pergantian mobil dinas untuk beralih dari mobil berbahan bakar minyak ke penggunaan mobil listrik.

Meski demikian, dalam dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu tegas menjelaskan, bahwa kepala daerah perlu memberikan alasan pendukung jika tetap akan menganggarkan pembelian mobil dinas non listrik.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Mobil Listrik untuk Operasional Pemerintah, Pemkot Semarang: Sudah Pesan, Stok Kosong

Artinya, lanjut Thamrin, selama Gibran tidak membeli mobil dinas non listrik atau berbahan bakar minyak (BBM), maka menghapus anggaran mobil bertenaga listrik juga tidak menjadi masalah.

"Sepanjang Wali Kota Gibran tidak menganggarkan mobil dinas non listrik, maka tidak ada alasan untuk mengatakan Gibran menentang inpres tersebut," ujarnya.

Dia melanjutkan, kepala daerah memang punya kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri, namun bukan berarti adanya tindakan insubordinasi atau "pembangkangan".

"Yang tidak diperbolehkan jika nyata-nyata terdapat tindakan insubordinasi atau "pembangkangan" dengan tidak menganggarkan mobil listrik dan sebaliknya tetap menganggarkan pembelian mobil dinas non listrik misalnya," tambahnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Dita Angga Rusiana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Kedokteran Unand, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Kedokteran Unand, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Regional
Karaoke dengan Musik Keras Selama 2 Hari Sambil Mabuk, 5 Warga Kupang Ditangkap

Karaoke dengan Musik Keras Selama 2 Hari Sambil Mabuk, 5 Warga Kupang Ditangkap

Regional
Soal Ledakan Petasan di Magelang,  Ganjar Wanti-Wanti Masyarakat: Bahaya, Jangan Mercon-Merconan Lagi

Soal Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar Wanti-Wanti Masyarakat: Bahaya, Jangan Mercon-Merconan Lagi

Regional
Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka

Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Maret 2023

Regional
Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau Diduga Ditembak Mati, Pelaku Belum Diketahui

Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau Diduga Ditembak Mati, Pelaku Belum Diketahui

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 750 Meter

Gunung Ile Lewotolok Meletus 52 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 750 Meter

Regional
Buka Pintu Sel Tahanan agar Anak Bisa Peluk Ayahnya, Bripka Handoko: Saya Siap Terima Konsekuensi

Buka Pintu Sel Tahanan agar Anak Bisa Peluk Ayahnya, Bripka Handoko: Saya Siap Terima Konsekuensi

Regional
Polisi Amankan Perempuan yang Membuang Bayinya di Kupang

Polisi Amankan Perempuan yang Membuang Bayinya di Kupang

Regional
Ternak Warga Lereng Gunung Ile Lewotolok Mendadak Mati, Petugas Kesehatan Hewan Diturunkan ke Lokasi

Ternak Warga Lereng Gunung Ile Lewotolok Mendadak Mati, Petugas Kesehatan Hewan Diturunkan ke Lokasi

Regional
Dampak Teror KKB di Nduga, 52 Warga Distrik Koroptak Mengungsi ke Kenyam

Dampak Teror KKB di Nduga, 52 Warga Distrik Koroptak Mengungsi ke Kenyam

Regional
Menikmati Bubur India di Masjid Jami Pekojan Semarang, Sajian Khas Ramadhan yang Melegenda

Menikmati Bubur India di Masjid Jami Pekojan Semarang, Sajian Khas Ramadhan yang Melegenda

Regional
Kisah Bripka Handoko, Buka Pintu Penjara karena Haru Lihat Anak Tak Bisa Peluk Ayahnya

Kisah Bripka Handoko, Buka Pintu Penjara karena Haru Lihat Anak Tak Bisa Peluk Ayahnya

Regional
Gelapkan Dana Pilkada 2020, Mantan Bendahara Polresta Manokwari Ditahan

Gelapkan Dana Pilkada 2020, Mantan Bendahara Polresta Manokwari Ditahan

Regional
KM Kristin Pembawa Ribuan kL Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Suplai BBM Tak Terganggu

KM Kristin Pembawa Ribuan kL Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Suplai BBM Tak Terganggu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke