Meski demikian, dalam dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 itu tegas menjelaskan, bahwa kepala daerah perlu memberikan alasan pendukung jika tetap akan menganggarkan pembelian mobil dinas non listrik.
Artinya, lanjut Thamrin, selama Gibran tidak membeli mobil dinas non listrik atau berbahan bakar minyak (BBM), maka menghapus anggaran mobil bertenaga listrik juga tidak menjadi masalah.
"Sepanjang Wali Kota Gibran tidak menganggarkan mobil dinas non listrik, maka tidak ada alasan untuk mengatakan Gibran menentang inpres tersebut," ujarnya.
Dia melanjutkan, kepala daerah memang punya kebebasan mengatur rumah tangganya sendiri, namun bukan berarti adanya tindakan insubordinasi atau "pembangkangan".
"Yang tidak diperbolehkan jika nyata-nyata terdapat tindakan insubordinasi atau "pembangkangan" dengan tidak menganggarkan mobil listrik dan sebaliknya tetap menganggarkan pembelian mobil dinas non listrik misalnya," tambahnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.