Dia mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani secara bersama oleh Polres Pulau Buru dan Ditreskrimum Polda Maluku.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru, karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sementara terkait disiplin dan kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel,” jelasnya.
Baca juga: Bakar 250 Tenda, Polisi Paksa 1.200 Penambang Ilegal Tinggalkan Gunung Botak
Roem menambahkan kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Menurut Roem, Kapolda sejak awal telah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS.
Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.