AMBON, KOMPAS.com- Sebanyak 1.200 penambang ilegal dipaksa meninggalkan kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku.
Hal itu dilakukan saat petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP menyisir kawasan tambang emas Gunung Botak, Selasa (1/11/2022).
Penyisiran melibatkan 250 aparat gabungan yang terdiri dari 200 personel Polres Pulau Buru, 20 personel Brimob, 15 personel Kodim 1506 Namlea, dan 15 personel Satpol PP.
Baca juga: Kapolda Maluku Minta Jajarannya Tindak Tegas Penambang Ilegal di Gunung Botak
Aksi penyisiran kawasan Gunung Botak ini dipimpin oleh Kabag Operasional Polres Pulau Buru AKP Uspril W. Futwembun
Dalam penyisiran, aparat juga membakar sebanyak 250 tenda milik penambang ilegal dan menghancurkan puluhan bak rendaman serta peralatan milik penambang yang ada di kawasan tersebut.
“Selasa kemarin telah dilakukan penertiban di kawasan Gunung Botak di mana ada sebanyak 250 tenda penambang dan 20 bak rendaman yang dimusnahkan,” kata Uspril kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup 113 Kilogram Merkuri di Gunung Botak
Adapun penertiban di kawasan Gunung Botak itu dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolres Pulau Buru Nomor SPRIN/./X/OPS.1.3/2022 tanggal 01 November 2022.
Dia menerangkan dalam penertiban itu aparat dibagi dalam enam tim. Tim pertama dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Ipda Carles Langitan dengan area operasi di kawasan pagar seng.
Tim kedua dipimpin Kasat Tahti Iptu Andre Layan dengan lokasi penertiban di areal kolam janda dan tim ketiga dipimpin Kasat Polair Ipda Ipda Jefilery J. Manuhua dengan lokasi penertiban di kawasan Gunung Batu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.