Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Selisih Target dan Realisasi Retribusi Sampah Sebesar Rp 34,8 Miliar, Kejati Lampung Geledah Pengelola Pajak Bandar Lampung

Kompas.com - 03/11/2022, 13:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.

Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik Kejati Lampung membawa sejumlah dokumen.

Penggeledahan ini dilakukan menyusul pelengkapan berkas penyelidikan dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021.

Meski hingga saat ini hasil audit independen belum keluar untuk penghitungan uang kerugian negara, disebutkan ada selisih antara realisasi dengan target retribusi yang mencapai Rp 34,8 miliar selama tiga tahun itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Diperiksa 10 Jam

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjabarkan penggeledahan ini terkait perkara di DLH Kota Bandar Lampung.

"Berdasarkan masukan ahli, maka diadakan penggeledahan ini untuk mencari dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan perkara ini," kata Hutamrin, Rabu (3/11/2022).

Hutamrin hanya menjelaskan ada sejumlah dokumen yang dibawa tanpa merinci jumlah dan klasifikasinya.

"Dokumen yang kita bawa yang berkaitan dengan perkara tentunya. Nanti dipilah sesuai kebutuhan," kata Hutamrin.

Terkait penggeledahan ini, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanuwardi mengatakan pihaknya memastikan berlaku kooperatif jika diperlukan oleh Kejati Lampung.

Yanuwardi mengungkapkan dokumen yang diminta oleh penyidik kejaksaan diantaranya surat menyurat terkait retribusi dengan DLH Kota Bandar Lampung.

"Kita sudah siapkan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Sebelumnya juga sudah diminta, dan kali ini tambahan dokumen," kata Yanuwardi.

Diketahui, dugaan korupsi di dinas ini lantaran adanya selisih yang cukup besar dalam target dengan realisasi retribusi sampah yang jumlahnya mencapai Rp 34,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjabarkan, pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019-2021 dikenakan target pemasukan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa 20 Penagih Dinas LH Bandar Lampung

Pada tahun 2019, target pemasukan senilai Rp 12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar.

Kemudian pada tahun 2020, target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar.

Sedangkan pada tahun 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp30 miliar, namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar.

"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung juga tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Regional
Menilik Hubungan Geng 'Barisan Siswa' dengan 2 Kasus 'Bullying' di Cilacap

Menilik Hubungan Geng "Barisan Siswa" dengan 2 Kasus "Bullying" di Cilacap

Regional
Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Awal Mula Ida Susanti Ditipu Menikah dengan Perempuan, 20 Tahun Cari Keadilan

Regional
Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Sebar Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Divonis Penjara 22 Bulan

Regional
Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Cerita Warga 3 Kampung Tak Punya Listrik, Cas Ponsel Jalan Kaki 3 Km Lewati Jalan Rusak

Regional
Alami Kekeringan, Bukit Lanap di Lahat Sumsel Terbakar

Alami Kekeringan, Bukit Lanap di Lahat Sumsel Terbakar

Regional
Video Pemuda Dikeroyok di Bengkel Sumbar Viral, 5 Pelaku Ditangkap

Video Pemuda Dikeroyok di Bengkel Sumbar Viral, 5 Pelaku Ditangkap

Regional
Kunjungi Pulau Rempang, Airlangga: Pemerintah Jamin Penuhi Janji untuk Masyarakat

Kunjungi Pulau Rempang, Airlangga: Pemerintah Jamin Penuhi Janji untuk Masyarakat

Regional
Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Tulang Rusuknya Patah Mulai Membaik

Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Tulang Rusuknya Patah Mulai Membaik

Regional
Slogan Kota Bima Diganti, Pj Wali Kota Fokus Jalankan 6 Program Prioritas

Slogan Kota Bima Diganti, Pj Wali Kota Fokus Jalankan 6 Program Prioritas

Regional
Pasca-karhutla, Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo Dibuka Besok

Pasca-karhutla, Wisata Taman Nasional Baluran Situbondo Dibuka Besok

Regional
Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Diduga Selingkuh dan Menikah Siri, Istri Tewas Dibacok Suami dan Anak di Probolinggo

Regional
Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

Regional
Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Truk CPO Terbalik, Akses Jalan Sumbar-Bengkulu di Pesisir Selatan Macet Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com