Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Terlalu Murah, Pemilik Lahan di Tapak Bendung Bener Minta Disamakan dengan Wadas

Kompas.com - 03/11/2022, 09:54 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembayaran ganti kerugian terhadap tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo terus dilakukan. Namun, dari semua bidang yang terdampak ada juga yang masih belum dibayarkan ganti ruginya.

Salah satu yang belum terbayarkan adalah 176 bidang tanah di Desa Nglaris dan Desa Guntur, Kecamatan Bener yang masih berperkara hukum. Pemilik lahan yang berperkara hukum itu melakukan gugatan lantaran harga ganti rugi yang mereka dapat masih sangat rendah.

Pemilik lahan di area tapak bendungan tersebut meminta agar besaran ganti rugi tanah mereka disamakan seperti dengan besaran ganti rugi tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Para warga ini mengeluh karena ganti rugi tanah miliknya sangat jauh berbeda dengan tanah Wadas.

Baca juga: Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Permintaan itu disampaikan warga pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Rabu (2/11/2022).

Yudi Aryanto (30), salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum mengatakan, luas tanah miliknya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener sekitar 500 meter persegi, di Desa Nglaris.

Dirinya merupakan salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum dan belum mendapat uang ganti kerugian. "Ya pinginnya minimal disamakan sama Wadas ganti ruginya," kata warga Desa Limbangan, Kecamatan Bener itu.

Sebelumnya, tanah milik Yudi hanya dihargai Rp 59.000 per meter. Angka itu menurut Yudi sangat rendah jika dibanding dengan harga tanah di Desa Wadas yang rata-rata dihargai Rp 213.000. Nahkan jika dihitung dengan tanam tumbuhnya mencapai sekitar Rp 700.000 per meter.

Apalagi, tanam tumbuh di atas milik Yudi juga dihargai rendah karena dihitung bukan berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) tahun 2020 yang baru.

"Paling tidak itu disamakan lah. Tanam tumbuh juga inginnya ikut perhitungan Perbup yang sekarang, harganya jauh beda dengan Perbup sekarang. Total dulu cuma dihargai Rp 50 jutaan, itu sudah dengan tanam tumbuh," ungkapnya.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

Saat ini, pemilik 176 bidang tanah terdampak Bendungan Bener sedang menempuh jalur hukum agar mendapat harga ganti rugi yang layak.

Firman Yuli Nugroho, kuasa hukum para warga terdampak bendungan dari Firma Hicon mengatakan, saat ini proses hukum sampai pada peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, proses hukum telah dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya sampai ke MA.

Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo  pada Rabu (2/11/2022).KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada Rabu (2/11/2022).

"Saat ini masih proses peninjauan kembali, kami sudah mengirimkan memori peninjauan kembali, setelah itu kami juga sudah mendapatkan kontra memori peninjauan kembali dari Jaksa Pengacara Negara, sebagai kuasa dari BBWSSO dan BPN," jelas Yuli.

Dikatakan, masyarakat masih ada keinginan untuk kenaikan harga tanah dan tanam tumbuh dengan penilaian ulang.

"Sebagaimana yang kami mohonkan dalam peninjauan kembali, bahwa ada kami memohon untuk penilaian (sebelumnya) dibatalkan, karena telah melampaui jangka waktu," jelasnya.

Baca juga: Dulu Getol Menolak, Warga Wadas Ini Ungkap Alasan Akhirnya Setuju Lahannya untukTambang

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, untuk permintaan warga agar harga disamakan dengan ganti rugi tanah di Desa Wadas cukup sulit untuk dikabulkan.

Namun begitu, pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu jauh lantaran yang menilai harga adalah pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

"Kalau nilai itu kewenangan KJPP Mas, BPN tdk mempunyai kewenangan," kata Andri pada Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, disampaikan, bahwa untuk agenda yang dilaksanakan kali ini adalah melakukan pemberkasan kembali. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilik tanah yang sudah meninggal dan pembaruan berkas lainnya.

"Misalkan ada yang sudah meninggal kita harus pembekasan ulang, mungkin ada ahli waris yang telah ditunjuk, berarti kita lengkapi dengan surat keterangan waris dan sebagainya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Pemkab Rembang Buka Lowongan 3.011 Formasi ASN Tahun 2024

Regional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com