Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Terlalu Murah, Pemilik Lahan di Tapak Bendung Bener Minta Disamakan dengan Wadas

Kompas.com - 03/11/2022, 09:54 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembayaran ganti kerugian terhadap tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo terus dilakukan. Namun, dari semua bidang yang terdampak ada juga yang masih belum dibayarkan ganti ruginya.

Salah satu yang belum terbayarkan adalah 176 bidang tanah di Desa Nglaris dan Desa Guntur, Kecamatan Bener yang masih berperkara hukum. Pemilik lahan yang berperkara hukum itu melakukan gugatan lantaran harga ganti rugi yang mereka dapat masih sangat rendah.

Pemilik lahan di area tapak bendungan tersebut meminta agar besaran ganti rugi tanah mereka disamakan seperti dengan besaran ganti rugi tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Para warga ini mengeluh karena ganti rugi tanah miliknya sangat jauh berbeda dengan tanah Wadas.

Baca juga: Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Permintaan itu disampaikan warga pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Rabu (2/11/2022).

Yudi Aryanto (30), salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum mengatakan, luas tanah miliknya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener sekitar 500 meter persegi, di Desa Nglaris.

Dirinya merupakan salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum dan belum mendapat uang ganti kerugian. "Ya pinginnya minimal disamakan sama Wadas ganti ruginya," kata warga Desa Limbangan, Kecamatan Bener itu.

Sebelumnya, tanah milik Yudi hanya dihargai Rp 59.000 per meter. Angka itu menurut Yudi sangat rendah jika dibanding dengan harga tanah di Desa Wadas yang rata-rata dihargai Rp 213.000. Nahkan jika dihitung dengan tanam tumbuhnya mencapai sekitar Rp 700.000 per meter.

Apalagi, tanam tumbuh di atas milik Yudi juga dihargai rendah karena dihitung bukan berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) tahun 2020 yang baru.

"Paling tidak itu disamakan lah. Tanam tumbuh juga inginnya ikut perhitungan Perbup yang sekarang, harganya jauh beda dengan Perbup sekarang. Total dulu cuma dihargai Rp 50 jutaan, itu sudah dengan tanam tumbuh," ungkapnya.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

Saat ini, pemilik 176 bidang tanah terdampak Bendungan Bener sedang menempuh jalur hukum agar mendapat harga ganti rugi yang layak.

Firman Yuli Nugroho, kuasa hukum para warga terdampak bendungan dari Firma Hicon mengatakan, saat ini proses hukum sampai pada peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, proses hukum telah dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya sampai ke MA.

Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo  pada Rabu (2/11/2022).KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada Rabu (2/11/2022).

"Saat ini masih proses peninjauan kembali, kami sudah mengirimkan memori peninjauan kembali, setelah itu kami juga sudah mendapatkan kontra memori peninjauan kembali dari Jaksa Pengacara Negara, sebagai kuasa dari BBWSSO dan BPN," jelas Yuli.

Dikatakan, masyarakat masih ada keinginan untuk kenaikan harga tanah dan tanam tumbuh dengan penilaian ulang.

"Sebagaimana yang kami mohonkan dalam peninjauan kembali, bahwa ada kami memohon untuk penilaian (sebelumnya) dibatalkan, karena telah melampaui jangka waktu," jelasnya.

Baca juga: Dulu Getol Menolak, Warga Wadas Ini Ungkap Alasan Akhirnya Setuju Lahannya untukTambang

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, untuk permintaan warga agar harga disamakan dengan ganti rugi tanah di Desa Wadas cukup sulit untuk dikabulkan.

Namun begitu, pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu jauh lantaran yang menilai harga adalah pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

"Kalau nilai itu kewenangan KJPP Mas, BPN tdk mempunyai kewenangan," kata Andri pada Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, disampaikan, bahwa untuk agenda yang dilaksanakan kali ini adalah melakukan pemberkasan kembali. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilik tanah yang sudah meninggal dan pembaruan berkas lainnya.

"Misalkan ada yang sudah meninggal kita harus pembekasan ulang, mungkin ada ahli waris yang telah ditunjuk, berarti kita lengkapi dengan surat keterangan waris dan sebagainya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com