PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembayaran ganti kerugian terhadap tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo terus dilakukan. Namun, dari semua bidang yang terdampak ada juga yang masih belum dibayarkan ganti ruginya.
Salah satu yang belum terbayarkan adalah 176 bidang tanah di Desa Nglaris dan Desa Guntur, Kecamatan Bener yang masih berperkara hukum. Pemilik lahan yang berperkara hukum itu melakukan gugatan lantaran harga ganti rugi yang mereka dapat masih sangat rendah.
Pemilik lahan di area tapak bendungan tersebut meminta agar besaran ganti rugi tanah mereka disamakan seperti dengan besaran ganti rugi tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Para warga ini mengeluh karena ganti rugi tanah miliknya sangat jauh berbeda dengan tanah Wadas.
Baca juga: Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
Permintaan itu disampaikan warga pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Rabu (2/11/2022).
Yudi Aryanto (30), salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum mengatakan, luas tanah miliknya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener sekitar 500 meter persegi, di Desa Nglaris.
Dirinya merupakan salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum dan belum mendapat uang ganti kerugian. "Ya pinginnya minimal disamakan sama Wadas ganti ruginya," kata warga Desa Limbangan, Kecamatan Bener itu.
Sebelumnya, tanah milik Yudi hanya dihargai Rp 59.000 per meter. Angka itu menurut Yudi sangat rendah jika dibanding dengan harga tanah di Desa Wadas yang rata-rata dihargai Rp 213.000. Nahkan jika dihitung dengan tanam tumbuhnya mencapai sekitar Rp 700.000 per meter.
Apalagi, tanam tumbuh di atas milik Yudi juga dihargai rendah karena dihitung bukan berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) tahun 2020 yang baru.
"Paling tidak itu disamakan lah. Tanam tumbuh juga inginnya ikut perhitungan Perbup yang sekarang, harganya jauh beda dengan Perbup sekarang. Total dulu cuma dihargai Rp 50 jutaan, itu sudah dengan tanam tumbuh," ungkapnya.
Saat ini, pemilik 176 bidang tanah terdampak Bendungan Bener sedang menempuh jalur hukum agar mendapat harga ganti rugi yang layak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.