Dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Tulang Bawang, AY dan H dihentikan oleh polisi di Jalan Poros Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.
Saat digeledah, polisi menemukan 1.000 butir pil ekstasi berlogo Ferari di dalam tas yang bawa pelaku AY.
Baca juga: Bawa Ekstasi, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Lubuklinggau
Yudo mengatakan, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapores Mesuji dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Yudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.