Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri di Riau Tewas Saat Dihukum Petugas Keamanan Ponpes, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2022, 20:58 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Tewasnya santri bernama M. Hafiz (17) yang tenggelam di kolam pondok pesantren (Ponpes) tempatnya menimba ilmu menjadi sorotan publik.

Hafiz merupakan santri kelas 3 di salah satu Ponpes di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Hafiz tenggelam usai dihukum masuk ke dalam kolam bersama tiga orang temannya lantaran keluar asrama tanpa izin.

LS (42), petugas keamanan ponpes menghukum para santri itu menyelam ke dalam kolam, nahas, Hafiz tenggelam dan masuk ke kolong dekat bangunan asrama.

Baca juga: Santri Tewas Akibat Dihukum Masuk Kolam di Riau, Orangtua Baru Tahu Saat Jasad Anaknya Diantar ke Rumah Duka

Tak diketahui orangtua

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Kunto Darussalam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fandri mengatakan, pihak ponpes tak langsung memberi tahu orangtua korban usai terjadinya peristiwa tersebut.

Dia mengungkapkan, orangtua Hafiz baru mengetahui anaknya telah meninggal dunia ketika jenazah korban diantarkan ke rumah duka.

"Saat (jenazah korban) diantar (ke rumah duka), (orangtua korban) baru dikasih tahu, (korban) meninggal karena tenggelam," kata Fandri kepada Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Fandri menjelaskan, orangtua korban mengaku ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai musibah, namun keluarga korban yang lain menolak dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Petugas keamanan ponpes ditetapkan sebagai tersangka

Fandri menyampaikan, Polsek Kunto Darussalam telah menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus tewasnya santri asal Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tersebut.

Baca juga: Santri di Riau Tewas di Kolam Ikan, Korban dan 3 Temannya Dihukum karena Ketahuan Keluar Tanpa Izin

Dia menambahkan, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Masih kita dalami, sabar ya," ucap Fandri.

LS pun saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polres Rohul. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat pasal dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Keluar asrama untuk membeli makanan

Kejadian bermula ketika korban bersama ketiga orang temannya keluar dari asrama ponpes untuk membeli makanan pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai membeli makan, mereka tak langsung kembali ke asrama. Mereka menongkrong di lapangan sepak bola hingga Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.45 WIB.

"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," ungkap Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono.

Baca juga: Santri Tewas Akibat Dihukum Masuk Kolam, Polisi Sebut Korban Tenggelam karena Masuk ke Kolong

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com