Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Berzinah dengan Istri Orang, Staf Khusus Wali Kota Baubau Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 28/10/2022, 19:43 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022).

HR diduga berulangkali melakukan perzinahan dengan seorang wanita inisial FH, yang masih merupakan istri orang lain.

“Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar di kantornya, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Dini Hari Berdarah, Ibu Muda di Semarang Tewas di Tangan Suami karena Dituduh Selingkuh

HR dilaporkan langsung oleh HS, yang merupakan suami dari wanita tersebut ke Polres Baubau dengan nomor laporan LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti, dari hasil tersebut sehingga Satreskrim Polres Baubau menetapkan HR sebagai tersangka.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku HR yang juga merupakan Ketua Bappilu PDIP Kota Baubau.

“Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum),” ujar Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, perzinahan tersebut berawal dari pelaku HR berkenalan dengan FH tersebut melalui pesan di media sosial pada 2016.

“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp. Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” ucap Bahtiar.

Baca juga: Lakukan KDRT kepada Istrinya hingga Tewas, Suami di Semarang Duga Korban Selingkuh

Keduanya semakin intens sehingga terjadi perselingkuhan dengan melakukan perbuatan layaknya suami istri selama empat tahun.

Kasus ini terungkap setelah HS tak sengaja mendapatkan rekaman telepon pelaku HR terhadap istrinya FH, yang isi percakapannya terkait perbuatan perselingkuhan.

Korban kemudian melaporkan HR ke Polres Baubau.

“Reskrim Polres Baubau sudah mengirimkan SPDP, dan sudah masuk dalam tahap 1 untuk pemberkasan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan bukti lainnya,” kata Bahtiar.

HR saat ini diancam pasal 284 ayat 1 huruf a dan huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com