"Kita telusuri dari jejak jejak elektroniknya, kita akan mengarah ke sana, yang kita dapati, pelaku sudah beroperasi 2 tahun," tambahnya
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan identifikasi awal jika akan melakukan transaksi jual beli kendaraan.
"Secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," kata Iwan.
Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.