KOMPAS.com - Sindikat tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan berhasil dibongkar oleh Polresta Solo.
Salah satu tersangka adalah CN, warga Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
CN ditangkap setelah polisi mengamankan rekannyya, HS di Jalan Menteri Supeno, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Saat itu HS membawa mobil Suzuki Ertiga nopol B 2798 UFO. Dari hasil pemeriksaan, mobul tersebut tak dilengkapi surat-surat berkendara yang sah.
Dari hasil penelurusan, polisi berhasil mengamankan CN.
Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK di Solo Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
CN ternyata sudah 2 tahun memproduksi sedikitnya 100 STNK palsu. Ia kemudian menawarkan jasa membuat STNK palsu secera online.
Informasi jasa itu disebar CN melalui sebuah grup WhatsApp komunitas berinisial J.
Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan akan dilakukan pelaku jika ada pemesanan pembuatan STNK secara online.
"Ada group sendiri ada sekitar 300an anggota. Dari makelar, penjual sampai pembeli. Selama ini membuat kurang dari 100 lembar dengan keuntungan sekitar Rp 100 juta lebih. Tidak sampai Rp 200 juta," kata CN di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Ia mengaku sejak awal Agustus telah menbuat 30 STNK palsu. Tak hanya menerima pesanan dari wilaya Jawa Tengah.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP
CN juga menerima pemesanan STNK roda dua atau roda empat dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur hingga Kalimantan Timur.
CN mengatakan grup WhatsApp yang ia ikuti beranggotakan 300 orang dan anggotanya pun bervariasi. Bahkan beberapa makelar disebut berada di dalam grup WhatsApp tersebyt.
"(Saya dapat order) rata-rata dari makelar dan saya tidak mengenal (personnya)," ucap CN.
CN mematok harga yang berbeda dalam proses pembuatan STNK. Harga untuk STNK kendaraan roda 2 dan 4 dibedakan.
Pembuatan STNK untuk roda 2 dipatok di kisaran Rp 1.250.000 dan roda 4 dipasang di angka Rp 1.800.000.
"Saya tidak ingat (jumlah STNK palsu yang telah diproduksi), tapi kisarannya tidak sampai 100," kata dia.
Baca juga: Cuitan Viral Soleh Solihun Kena Pungli, Ini Prosedur Perpanjangan STNK di Samsat
Dalam bekerja, CN tidak sendiri. Dia dibantu dua rekannya dalam memproduksi STNK palsu. Dua orang tersebut adalah Am, warga Jakarta Utara dan IN, warga Bandung, jaea Barat,
Kendati demikian, pria yang dulunya pengangguran itu mengaku pendapatan dirinya tidak sampai Rp 100 juta.
"(Pendapatan itu) saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.
Kapolres Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan kasus tersebut terbongkar dari laporan masyarakat tentang transaksi kendaraan roda empat yang diduga tak dilengkapi surat legal pada Selasa (11/10/2022).
"Si tersangka CN ini adalah seorang yang memproduksi lembar STNK. Kemudian yang bersangkutan tawarkan melalui online," jelas dia, Rabu (26/10/2022).
"Jadi, yang bersangkutan membuka info bahwa yang bersangkutan bisa memproduksi 'STNK' atau lembaran yang mirip dengan STNK melalui online," tambahnya.
Setelah menerima laporan terkait transaksi tersebut, polisi langsung mengambil tindakan.
Baca juga: Petugas Samsat yang Minta Uang Rp 30.000 ke Soleh Solihun Saat Perpanjang STNK Disebut Bukan Polisi
Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Menteri Supeno, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Tersangka yang kita tangkap dengan barang bukti satu kendaraan sebuah unit Ertiga dilengkapi dengan dokumen palsu yang diproduksi CN," ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendatangi sekitar 3 lokasi yang diduga sebagai tempat produksi STNK palsu.
Dari lokasi-lokasi tersebut, para petugas menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 1 unit CPU Lenovo hitam dengan spesifikasi Core i3, hard disk 500 GB, dan RAM 10 GB serta 1 unit monitor HP berukuran 14 inch.
Barang bukti tersebut kemudian akan digunakan pihak kepolisian untuk merunut jejak translasi yang dilakukan komplotan CN.
Baca juga: Hindari Tilang Elektronik Nyasar dan Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online
"Harapan kita bisa masuk ke sana bisa ungkap lebih jauh," ucap dia.
"Kita telusuri dari jejak jejak elektroniknya, kita akan mengarah ke sana, yang kita dapati, pelaku sudah beroperasi 2 tahun," tambahnya
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan identifikasi awal jika akan melakukan transaksi jual beli kendaraan.
"Secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," kata Iwan.
Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribun Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.