SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengamankan pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah beroperasi selama dua tahun. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli STNK palsu di Jalan Mentri Supeno, tepatnya didepan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo
Tarif pembuatan STNK palsu tersebut mencapai Rp 1.250.000 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat dikenai biaya Rp 1.850.000.
Baca juga: Puluhan Kasus Pemalsuan Data BPKB di Sulsel, Begini Modusnya
Sindikat pemalsu STNK yang diamankan berjumlah tiga tersangka, yakni CN warga Semarang, AM warga Jakarta Utara, DKI Jakarta, dan IN warga Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan akan dilakukan pelaku jika ada pemesanan pembuatan STN secara online.
"Ada group sendiri ada sekitar 300an anggota. Dari makelar, penjual sampai pembeli. Selama ini membuat kurang dari 100 lembar dengan keuntungan sekitar Rp.100 juta lebih. Tidak sampai Rp 200 juta," kata CN di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Sedangkan, dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus telah membuat 30 STNK palsu. Baik roda dua maupun roda empat untuk pemesanan dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Kalimantan Timur.
Barangbukti yang diamankan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam B 2798 UFO, satu STNK mobil Suzuki warna hitam B 2186 UOO, kemudian pelat nomor B 2186 UOO, dan satu STNK mobil Suzuki ARK 415 R.
"Pengakuan tersangka, mendapatkan keahlian ini dengan otodidak. Kemudian dia menguasai kemampuan ini didukung dengan peralatan yang digunakan. Jadi memesannya hanya ketika ada orderan. Kemudian hanya untuk pelanggan saja," Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Bupati Rokan Hilir Dihentikan, Polda Riau: Belum Cukup Bukti
Dia mengatakan pihaknya akan menyelidiki rekam jejak sindikat pemalsuan STNK tersebut.
"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya, serta penggunaan sistem ETLE untuk melakukan verifikasi data," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan identifikasi awal jika akan melakukan transaksi jual beli kendaraan.
"Secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," kata Iwan.
Terhadap tersangka pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.