Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pemalsuan STNK di Solo Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Kompas.com - 26/10/2022, 12:12 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengamankan pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah beroperasi selama dua tahun. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli STNK palsu di Jalan Mentri Supeno, tepatnya didepan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo

Tarif pembuatan STNK palsu tersebut mencapai Rp 1.250.000 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat dikenai biaya Rp 1.850.000.

Baca juga: Puluhan Kasus Pemalsuan Data BPKB di Sulsel, Begini Modusnya

Sindikat pemalsu STNK yang diamankan berjumlah tiga tersangka, yakni CN warga Semarang, AM warga Jakarta Utara, DKI Jakarta, dan IN warga Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan akan dilakukan pelaku jika ada pemesanan pembuatan STN secara online.

"Ada group sendiri ada sekitar 300an anggota. Dari makelar, penjual sampai pembeli. Selama ini membuat kurang dari 100 lembar dengan keuntungan sekitar Rp.100 juta lebih. Tidak sampai Rp 200 juta," kata CN di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Sedangkan, dari hasil keterangan tersangka, sejak awal Agustus telah membuat 30 STNK palsu. Baik roda dua maupun roda empat untuk pemesanan dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Kalimantan Timur.

Barangbukti yang diamankan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam B 2798 UFO, satu STNK mobil Suzuki warna hitam B 2186 UOO, kemudian pelat nomor B 2186 UOO, dan satu STNK mobil Suzuki ARK 415 R.

"Pengakuan tersangka, mendapatkan keahlian ini dengan otodidak. Kemudian dia menguasai kemampuan ini didukung dengan peralatan yang digunakan. Jadi memesannya hanya ketika ada orderan. Kemudian hanya untuk pelanggan saja," Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Bupati Rokan Hilir Dihentikan, Polda Riau: Belum Cukup Bukti

Dia mengatakan pihaknya akan menyelidiki rekam jejak sindikat pemalsuan STNK tersebut. 

"Namun pasti lebih dari itu. Kita akan mengecek rekam jejak transaksi dari pelaku yang ada di laptopnya, serta penggunaan sistem ETLE untuk melakukan verifikasi data," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan identifikasi awal jika akan melakukan transaksi jual beli kendaraan.

"Secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," kata Iwan.

Terhadap tersangka pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com