PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.
Kabar soal dihentikan penyelidikan kasus tersebut dibenarkan Polda Riau.
Baca juga: Pencari Suaka Asal Myanmar Pakai Dokumen Palsu Ditangkap di Riau, Tenyata Sudah Punya Istri dan Anak
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto sudah mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Dermawan.
"Iya, sudah (dihentikan) kata Dir (Dirreskrimum)," kata Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (15/9/2022).
Kasus tersebut dihentikan, karena belum cukup alat bukti.
"Katanya belum cukup bukti," tambah pria yang akrab disapa Narto ini.
Sunarto menyebut, kasus itu dihentikan sejak Kombes Asep Dermawan menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Asep Dermawan kini sudah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau sejak Juli 2022.
"(Dihentikan) sejak Pak Dir sebagai Wadir dulu katanya," tutup Sunarto.
Untuk diketahui, Bupati Rohil Afrizal Sintong dilaporkan warga bernama M Risal Ali, dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.