BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi menangkap MED (34) warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, karena diduga memalsukan serta menjual puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rejang Lebong (Kasat Reskrim Polres) Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, MED sudah memalsukan dokumen tersebut selama lima bulan.
Dari kegiatan itu, pelaku sudah meraup keuntungan Rp 20 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemalsu Buku Nikah di Bengkulu, untuk Kelengkapan Nikah Siri
"MED merupakan resedivis pada perkara pemalsuan dokumen ini belajar memalsukan STNK dan BPKB dari YouTube lalu membeli peralatan pendukung lainnya," kata Sampson, Kamis (6/10/2022).
Dokumen palsu itu dipasarkan MED melalui akun Facebook miliknya. Dia mematok biaya mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 2 juta.
''Terduga pelaku membuat STNK dan BPKB diduga palsu tersebut, sesuai dengan pesanan yang mayoritas dijual keluar Provinsi Bengkulu,'' kata Sampson.
Baca juga: Sindikat Pembuat STNK Palsu di Tanjung Balai Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Dari tangan MED, polisi menyita tiga unit printer, satu mesin pres, satu komputer, dan beberapa bukti lainnya.
''Terduga pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana selama – lamanya 6 tahun penjara,'' pungkas Sampson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.