KOMPAS.com-Polisi menetapkan tiga koordinator lapangan beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 22,3 miliar sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, ketiga korlap tersebut berinisial SH, SL, dan MRF.
"Tiga korlap tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Tahun Anggaran 2017," kata Sony di Banda Aceh, Rabu (26/10/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Polda Aceh Terima Rp 934 Juta Uang Pengembalian dari Kasus Korupsi Beasiswa
Hingga kini, sudah ada 10 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh.
Sebelumnya, tujuh nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku korlap.
Penyidik telah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh tersebut.
Sony menyebutkan, 12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan.
"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Sony.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh.
Mereka mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik," tambahnya.
Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, Sony tetap mengimbau kepada seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah mereka terima.
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa pun yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," kata ujar Sony.
Baca juga: Lebih dari 400 Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Ini Sebabnya
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh sebagai program beasiswa yang telah disalurkan kepada 803 penerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.