KOMPAS.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima uang sebesar Rp 934,7 juta dari 70 orang penerima Beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, uang ini dikembalikan oleh penerima yang tidak memenuhi syarat tapi tetap mendapatkan beasiswa tersebut.
"Uang tersebut dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik. Sampai saat ini, ada 70 penerima beasiswa yang mengembalikan uang mereka terima. Mereka yang mengembalikan adalah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy di Banda Aceh, Senin (1/8/2022), seperti dilansir Antara.
Winardy mengatakan ada 320 penerima lainnya yang ditunggu untuk mengembalikan beasiswa yang mereka terima.
Sebanyak 320 orang itu disebutnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Penyidik, kata dia, segera mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut ke publik apabila tidak memiliki iktikad baik.
Apalagi, ratusan penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut mangkir setelah dipanggil berulang kali guna dimintai keterangan.
"Mereka dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi mangkir. Uang beasiswa tersebut merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima," kata dia.
Baca juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 22,3 miliar.