Tidak hanya UDW yang ditetapkan tersangka, belakangan terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya bersama pacarnya berinisial MS.
MS mengetahui aksi UDW dan menyediakan rantai untuk diikat ke leher dan kaki kedua anaknya.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Aji.
Dua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta 2 Bocah Dirantai Ibu Kandung di Bali: Berdalih Anaknya Nakal, Kini Ibu Jadi Tersangka
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.