Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab 100 Anak di Kepahiang Ajukan Dispensasi Menikah pada 2022

Kompas.com - 21/10/2022, 17:02 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kepahiang, Bengkulu, mencatat bahwa terdapat 100 anak berusia kurang dari 18 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2022 hingga pertengahan Oktober 2022.

Dispensasi nikah adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang atau orang tuanya yang ingin menikah namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski begitu, Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang mulai menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Tahun ini menurun ya kalau dibandingkan beberapa tahun lalu," kata Saibu, dikutip dari TribunBengkulu.com, Jumat (21/10/2022).

Saibu mengungkapkan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah 172 orang.

Baca juga: Harga Pupuk dan Pestisida Naik 70 Persen, Tiap Petani di Bengkulu Berutang Rp 50 Juta

"Tahun 2019 ada 44 pengajuan dispensasi pernikahan, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 122 pengajuan dispensasi perkawinan," ujar Saibu.

Saibu menjelaskan, tak semua permohonan itu akan dikabulkan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas PPKBP3A akan melihat kondisi pemohon terlebih dahulu.

Dia pun menuturkan, ada beberapa faktor pemicu pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang, meski sebagian dari para pemohon mengetahui bahwa salah satu syarat menikah adalah berusia minimal 19 tahun.

"Ada yang disebabkan karena pergaulan bebas, yang hamil di luar nikah. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang ada yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan," pungkasnya.

Baca juga: Setelah Sebulan Kandas, KM Sabuk Nusantara 46 Tenggelam di Perairan Bengkulu

Aturan tentang usia minimal menikah

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 14,18 persen pada tahun 2017 menjadi 15,66 persen pada 2018.

Pernikahan anak usia dini juga meningkat pada masa pandemi Covid-19. Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak mengajukan dispensasi menikah pada tahun 2021.

Menurut PPPA, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Selasa (26/10/2022), beberapa faktor yang menjadi pendorong adanya pernikahan dini antara lain, adat, ekonomi, atau kehamilan yang tidak diinginkan.

Padahal, pernikahan dini juga dapat berdampak buruk, seperti meningkatkan risiko stunting, perceraian, serta masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim, dan osteoporosis.

Baca juga: Diduga Mobilisasi Sekolah Ikut Jalan Santai Golkar, Kadisdikbud Bengkulu Dipanggil Bawaslu

Oleh sebab itu, pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam aturan baru tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Sumber: TribunBengkulu.com, Kompas.com (Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com