KOMPAS.com - Pengadilan Agama Kepahiang, Bengkulu, mencatat bahwa terdapat 100 anak berusia kurang dari 18 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari 2022 hingga pertengahan Oktober 2022.
Dispensasi nikah adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang atau orang tuanya yang ingin menikah namun belum mencapai batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meski begitu, Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang mulai menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
"Tahun ini menurun ya kalau dibandingkan beberapa tahun lalu," kata Saibu, dikutip dari TribunBengkulu.com, Jumat (21/10/2022).
Saibu mengungkapkan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah 172 orang.
Baca juga: Harga Pupuk dan Pestisida Naik 70 Persen, Tiap Petani di Bengkulu Berutang Rp 50 Juta
"Tahun 2019 ada 44 pengajuan dispensasi pernikahan, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 122 pengajuan dispensasi perkawinan," ujar Saibu.
Saibu menjelaskan, tak semua permohonan itu akan dikabulkan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas PPKBP3A akan melihat kondisi pemohon terlebih dahulu.
Dia pun menuturkan, ada beberapa faktor pemicu pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang, meski sebagian dari para pemohon mengetahui bahwa salah satu syarat menikah adalah berusia minimal 19 tahun.
"Ada yang disebabkan karena pergaulan bebas, yang hamil di luar nikah. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang ada yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan," pungkasnya.
Baca juga: Setelah Sebulan Kandas, KM Sabuk Nusantara 46 Tenggelam di Perairan Bengkulu
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 14,18 persen pada tahun 2017 menjadi 15,66 persen pada 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.