KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini nekat mencabuli korban di kamar rumahnya saat sedang tertidur.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini lantas menceritakan peristiwa itu kepada keluarga.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian
Baca juga: Pria 35 Tahun di Ambon Cabuli Balita, Terungkap Usai Korban Cerita kepada Nenek
Peristiwa itu bermula saat pelaku, ABH (31) menjemput korban dan kakaknya di sekolah pada Senin (11/10/2022).
Kemudian, pelaku mengantarkan mereka pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, kakak korban langsung pergi bermain bersama teman-temannya di depan rumah.
Sedangkan korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengganti pakaian dan beristirahat.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, saat itu pelaku menyuruh kakak korban yang sedang bermain untuk membeli rokok.
"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok," kata dia, Rabu.
Setelah kakak korban pergi, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya.
"Tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," ujar dia.
Saat masuk ke kamar, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tertidur.
Kemudian, pelaku membekap korban dari belakang.
Lalu korban yang berusia 9 tahun ini dipaksa untuk berdiri setengah jongkok dan dicabuli oleh pelaku.